UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS SEMESTER IV

SAFIRA WIDYASMITA
16032110036
HUKUM DAN ETIKA BISNIS A
JAWABAN SOAL UAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS
1. Dalam analisis persoalan ini antara PT Sinde Budi Santosa (logo cap badak) dan Wen Ken Drug Co Ltd (logo cap kaki tiga) terjadi sengketa atau perselisihan bisnis karena menerima lisensi , dimana pada hak kekayaan industri memang mengatur tentang merk (tradeark) yang merupakan tanda berbentuk gambar,logo,huruf,susunan warna,yang berfungsi sebagai Pembeda dari produk satu dengan produk lain. Namun terjadi kesamaan kemasan antara dua produk diatas dimana kita sebagai seorang konsumen dan saya sendiri mengetahui bahwa dari kemasan kedua merk diatas memang sama-sama berbentu kaleng dan memiliki bentuk yang mirip. Sebagai produk yang memiliki fungsi minuman untuk penyegar dan baik untuk kesehatan tubuh keduanya terlibat sengketa bisnis yang timbul antara dua pihak dalam perdagangan mereka, dimana dari PT Sinde Budi Santosa (logo cap badak) dan Wen Ken Drug Co Ltd (logo cap kaki tiga) terjadi sengketa dalam bentuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Dimana dalam masalah ini Hak Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan dengan cara hukum dimana pada pasal 570 dimana hak milik itu tidak mengganggu hak-hak orang lain.Dari PT Sinde Budi Santosa (logo cap badak) dan Wen Ken Drug Co Ltd (logo cap kaki tiga) bisa diselesaikan dengan  abitrase atau menyelesaikan dengan jalur hukum atau dengan mediasi dan negosiasi agar masalah yang dihadapi oleh kedua perusahaan tidak semakin pelik,karena menurut saya memang dari kedua merk ini memiliki daya tarik dan jual yang berbeda dari konsumen sehingga tidak akan merugikan di salah satunya. Kasus di Indonesia sendiri yang seperti ini karena adanya kelemahan HAKI atau lembaga yang menaunginya sehingga penyelesaian hukum tidak bisa signifikan diselesaikan , namun dengan adanya HAKI maka disitu akan diberikan sistem paten antara kedua produk tersebut akan sengketa tidak terus berlanjut.

2. Adanya penyelewengan tersebut tentu membuat salah satu kasus yang membuat Indonesia semakin terpuruk karena adanya Korupsi , penggelapan dana yang terjadi ini dilakukan oleh nasabahnya sendiri di PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman Ramli), namun sepertinya dari perusahaan sendiri tidak dapat menangani hal ini dengan baik yang berakibat pada terjadinya SUSPEND. Dalam kaitannya dengan kegiatan pasar modal sendiri hal ini berpengaruh pada perdagangan efek transaksi jual beli antara nasabah dengan PT sarijaya tersebut, dimana dengan adanya dasar hukum pasar modal maka haru sdilakukan pengawasan dan pengaturan kembali oleh BAPPEPAM dalam menangani kasus ini atau mminimalisir agar masalah ini tidak terulang kembali , dimana harus ada transparansi dari semua masalah keungan dalam suatu perusahaan yang akan membuat pasar modal tersebut dapat berjalan dengan lancar. Dalam kasus ini juga ditangani oleh bursa efek Indonesia dalam mengatur permasalahan ini.

3. Dalam analisis persoalan ini sudah dipastikan ada kelalaian dari si pelaku usaha atau dalam analisis ini yaitu maskapai Wings Air dimana kelalaian tersebut membuat konsumen David ML Tobing merasa sangat dirugikan padahal dalam kewajiban yang seharusnya dilakukan Maskapi Wings Air sebagai pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar jelas dan jujur  serta memberi penjelasan dengan cepat ,mengapa keterlambatan tersebut terjadi,  kenyataannya disini pelaku usaha (maskapai wings air) ini telah lalai danmelanggar undang-undang no 8 tahun 1999 yaitu menawarkan jasa akantetapi hal tersbut belum tepat waktu atau belum pasti . Dimanadalam hal ini pastinya melanggar hukum dan harus adanya perlindungan hukum untuk David ML Tobing , dimana sesuai juga dengan pasal 19 undang-undang no 8 ahun 1999 maskapai wings airharus bertanggung jawab atas kerugian david atas keterlambatan pemberian informasi tersebut yang membuat david rugi secara jasa maupun keuangan dan harus ada pengembalian uang atau ganti rugi dari pihak maskapai ( sanksi administrasi dan bisa sanksi penjara selama 5 tahun).

4. Dalam analisis kasus ini terduga kasus kartel persekongkolan harga antara PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda oleh pihak KPPU. Dalam kasus ini menurut UU No 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli adalah Pemusatan Kekuatan ekonomi oleh PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda yang mengakibatkan skuter matik menjadi komoditas , dimana pangsa pasar untuk skuter AHM lebih dari 67 persen dan Yamaha lebih dari 29 persen dan hal tersebut merugikan kepentingan umum, dalam hal ini KPPU dalam Uuno 5 tahun1 999 dapat melakukan kontrol produksi melalui pengaturan  pasokan skuter . Dalam hal ini PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda telahmelanggar pasal 21 yakni yang berbunyi “ pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Pelanggaran hal ini telah diatur tentang sanksi nya dalam pelanggaran pasal 20-24 bahwa akan diancam pidana denda serendah-rendahnya  lima miliar rupiah dan setinggi-tingginya dua puluh lima miliar rupiah , atau dengan sanksi pidana selama-lamanya 5 bulan.a

5. Dalam kasus ini yang mendasari PT DI dinyatakan pailit belum terlalu signifikan atau rinci analisa kasus PT DI menurut hukum kepilitai bisnis yaitu
A. Permohonan pailit oleh Heryono, Nugroho dan Sayudi  bahwa PT Dirgantara Indonesia tidak dapat membayar hutang yang telah jatuh tempo lalu
B. Diajukan kepada jaksa agung dimana surat-surat dan dokumen kepailitan akan diproses terlebih dahulu
C. Bahwa kewajiban PT DI untuk membayar kompensasi kepada Hryono,Nugroho,dan sayudi
D. Namun jaksa agung tidak langsung menyatakan pailit kepada PT DI
E  Disitu akan ada banding yang dilakuka oleh PT DI bahwa Pt tersebut bisa saja melakukan pmbayaran dan bisa dilakukan negosiasi
F. Diadakan mediasi antar kedua pihak
G . Apabila dari keduanya tidak menemukan jalan keluar untuk mediasi
Jaksa agung dapat terus mengkaji tentang pernyataan pailit oleh kreditur heryono,nugroho,sayudi tersebut
Apabila PT DI memiliki kreditur dua atau lebih  serta tidak dapat membayar lunas maka mengabulkan permohonan Heryono, Nugroho dan Sayudi  untuk seluruhnya, serta memeberi hukuman pailit dan harus,
H. Setelah proses, dinyatakan pailit untuk PT DI dimana PT DI juga diberi kurun waktu untuk membayar hutang dan denda
I. Serta adanya sita atas hak kekayaan yang dimiliki.





Komentar

Postingan Populer