review bab 14 sengketa bisnis
Pengertian Sengketa Bisnis :
Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan
Bentuk sengketa bisnis antara lain :
sengketa perbankan
sengketa pasar modal
sengketa HKI
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi :
1. Pengadilan Umum
Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Definisi :
Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
Tingkatan Pengadilan Umum :
Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)
2. Peangadilan Niaga
Definisi :
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI
Tingkatan Pengadilan Niaga :
Pengadilan Niaga tingkat pertama
Mahkamah Agung tingkat kasasi
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Non Litigasi
1. Arbitrase
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa
Jenis Arbitrase :
a. Arbitrase Ad Hoc/Khusus
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhir
b. Arbitrase Institusional
merupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain :
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)
2. ADR (Alternative Dispute Resolution)
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi.
a. Negoisasi
Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama
b. Mediasi
Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa.
Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.
Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak
c. Konsiliasi
Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Pihak ketiga disebut konsiliator
Konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Berikan contoh studi kasus sengketa bisnis!
2. Apa perbedaan antara sengketa dengan kepailitan?
JAWABAN
1. Jawab: perjanjian antara pelaku usaha di suatu firma dengan sistem pembagian hasil 50.50. ketika suatu kondisi usaha tersebut mendapatkan kendala, sehingga usaha rugi, salah satu pelaku usahanya tidak berkenan menanggung besarnya kerugian sebanyak 50;50, karena merasa pada peride tersebut sumbangan input yang ia berikan lebih dari 50%.
2. Jawab: kepailitan merupakan kondisi dimana suatu perusahaan memiliki sejumlah hutang dalam jumlah besar yang tidak mampu melunasinya, sehingga dilaporkan sebagai perusahaan yang pailit kepada pengadilan. Dengan berbagai prosedur, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memenuhi kriteria tettentu. Sedangkan sengketa merupakan permasalahan yang berdasar pada perbedaan persepsi atas suatu kepemilikan dan objek masalah.
Sengketa atau perselisihan yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan
Bentuk sengketa bisnis antara lain :
sengketa perbankan
sengketa pasar modal
sengketa HKI
Cara Penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi : Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan
Non Litigasi : Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
Lembaga penyelesaian sengketa bisnis :
Litigasi :
1. Pengadilan Umum
Dasar Hukum : UU No.2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum
Definisi :
Pengadilan Umum merupakan pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili,memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata
Tingkatan Pengadilan Umum :
Tingkat pertama (Pengadilan Negeri)
Tingkat banding (Pengadilan Tinggi)
Tingkat kasasi (Mahkamah Agung)
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (Mahkamah Agung)
2. Peangadilan Niaga
Definisi :
Pengadilan Niaga merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang berwenang memeriksa dan memutus perkara : Kepailitan dan PKPU, dan HKI
Tingkatan Pengadilan Niaga :
Pengadilan Niaga tingkat pertama
Mahkamah Agung tingkat kasasi
Upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung
Non Litigasi
1. Arbitrase
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa
Jenis Arbitrase :
a. Arbitrase Ad Hoc/Khusus
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk memutus perselisihan tertentu, sehingga setelah sengketa diputus maka keberadaan arbitrase Ad Hoc berakhir
b. Arbitrase Institusional
merupakan badan Arbitrase yang bersifat permanen untuk menyelesaikan sengketa diluar peradilan. Lembaga Arbitrase Institusional di Indonesia antara lain :
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)
Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional)
2. ADR (Alternative Dispute Resolution)
Dasar Hukum : UU No.30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Definisi :
ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi.
a. Negoisasi
Cara penyelesaian sengketa secara damai antara kedua belah pihak yang berperkara dengan cara berunding guna mencapai kesepakatan bersama
b. Mediasi
Mediasi adalah salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dengan cara melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu tercapainya penyelesaian sengketa.
Pihak ketiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa disebut mediator.
Mediator merupakan fasilitator yang harus bersifat netral dan tidak memihak
c. Konsiliasi
Penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Pihak ketiga disebut konsiliator
Konsiliator berperan aktif dan wajib memberikan pendapat/saran kepada kedua belah pihak yang bersengketa agar tercapai kesepakatan.
PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Berikan contoh studi kasus sengketa bisnis!
2. Apa perbedaan antara sengketa dengan kepailitan?
JAWABAN
1. Jawab: perjanjian antara pelaku usaha di suatu firma dengan sistem pembagian hasil 50.50. ketika suatu kondisi usaha tersebut mendapatkan kendala, sehingga usaha rugi, salah satu pelaku usahanya tidak berkenan menanggung besarnya kerugian sebanyak 50;50, karena merasa pada peride tersebut sumbangan input yang ia berikan lebih dari 50%.
2. Jawab: kepailitan merupakan kondisi dimana suatu perusahaan memiliki sejumlah hutang dalam jumlah besar yang tidak mampu melunasinya, sehingga dilaporkan sebagai perusahaan yang pailit kepada pengadilan. Dengan berbagai prosedur, maka perusahaan dapat dinyatakan pailit jika memenuhi kriteria tettentu. Sedangkan sengketa merupakan permasalahan yang berdasar pada perbedaan persepsi atas suatu kepemilikan dan objek masalah.
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.
kesaksian nyata dan kabar baik !!!
BalasHapusNama saya mohammad, saya baru saja menerima pinjaman saya dan telah dipindahkan ke rekening bank saya, beberapa hari yang lalu saya melamar ke Perusahaan Pinjaman Dangote melalui Lady Jane (Ladyjanealice@gmail.com), saya bertanya kepada Lady jane tentang persyaratan Dangote Loan Perusahaan dan wanita jane mengatakan kepada saya bahwa jika saya memiliki semua persyarataan bahwa pinjaman saya akan ditransfer kepada saya tanpa penundaan
Dan percayalah sekarang karena pinjaman rp11milyar saya dengan tingkat bunga 2% untuk bisnis Tambang Batubara saya baru saja disetujui dan dipindahkan ke akun saya, ini adalah mimpi yang akan datang, saya berjanji kepada Lady jane bahwa saya akan mengatakan kepada dunia apakah ini benar? dan saya akan memberitahu dunia sekarang karena ini benar
Anda tidak perlu membayar biayaa pendaftaran, biaya lisensi, mematuhi Perusahaan Pinjaman Dangote dan Anda akan mendapatkan pinjaman Anda
untuk lebih jelasnya hubungi saya via email: mahammadismali234@gmail.comdan hubungi Dangote Loan Company untuk pinjaman Anda sekarang melalui email Dangotegrouploandepartment@gmail.com
Halo semuanya, saya Rika Nadia, saat ini tinggal orang Indonesia dan saya warga negara, saya tinggal di JL. Baru II Gg. Jaman Keb. Lama Utara RT.004 RW.002 No. 26. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberikan saran nyata kepada semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman online untuk berhati-hati karena internet penuh dengan penipuan, kadang-kadang saya benar-benar membutuhkan pinjaman , karena keuangan saya buruk. statusnya tidak begitu baik dan saya sangat ingin mendapatkan pinjaman, jadi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, dari Nigeria dan Singapura dan Ghana. Saya hampir mati, sampai seorang teman saya bernama EWITA YUDA (ewitayuda1@gmail.com) memberi tahu saya tentang pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ny. ESTHER PATRICK Manajer cabang dari Access loan Firm, Dia adalah pemberi pinjaman global; yang saya hubungi dan dia meminjamkan saya pinjaman Rp600.000.000 dalam waktu kurang dari 12 jam dengan tingkat bunga 2% dan itu mengubah kehidupan seluruh keluarga saya.
BalasHapusSaya menerima pinjaman saya di rekening bank saya setelah Nyonya. LADY ESTHER telah mentransfer pinjaman kepada saya, ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah Rp600.000.000 yang saya terapkan telah dikreditkan ke rekening bank saya. dan saya punya buktinya dengan saya, karena saya masih terkejut, emailnya adalah (ESTHERPATRICK83@GMAIL.COM)
Jadi untuk pekerjaan yang baik, LADY ESTHER telah melakukannya dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk memberi tahu dan membagikan kesaksian saya tentang LADY ESTHER, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya dapat memperoleh pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) silakan hubungi LADY ESTHER Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat senang sekarang dan saya memutuskan untuk memberi tahu orang lain tentang dia, Dia menawarkan semua jenis pinjaman baik untuk perorangan maupun perusahaan dan juga saya ingin Tuhan memberkati dia lebih banyak,
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: (rikanadia6@gmail.com). Sekarang, saya adalah pemilik bangga seorang wanita bisnis yang baik dan besar di kota saya, Semoga Tuhan Yang Mahakuasa terus memberkati LADY ESTHER atas pekerjaannya yang baik dalam hidup dan keluarga saya.
Tolong lakukan dengan baik untuk meminta saya untuk rincian lebih lanjut tentang Ibu dan saya akan menginstruksikan, dan ada bukti pinjaman, hubungi LADY ESTHER melalui email: (estherpatrick83@gmail.com) Terima kasih semua