REVIEW BAB 10 MONOPOLI
2.1 Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Undang-undang anti monopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 1 angka (2) UU antimonopoly dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemutusan kekuuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi da pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukumatau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana dalam pasal 3 berikut ini:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar.
Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya UU antimonopoly diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercapai efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
2.2. Macam – Macam Larangan Monopoli
Terdapat beberapa kegiatan monopoli yang dilarang :
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 : Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah :
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
2.3 KPPU dan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas pelapor.Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.Jika masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Peraturan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1999. Lebih lanjut dalam pasal 30 undang-undang no 5 tahun 1999 menegaskan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan undnag-undang tersebut di bentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang selanjutnya disebut komisi. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dalam hal ini KPPU bertindak sebagai lembaga kuasa yudikatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan KPPU dalam Penegakan Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaungan Usaha Tidak Sehat dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sebagai pengawas pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999, memiliki empat peranan dibidang hukum dan kebijaksanaan persaingan usaha. Dalam menjalankan tugasnya KPPU mempunyai wewenang mengawasi praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1999 KPPU selain mempunyai inisiatif sendiri untuk memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha. KPPU juga menerima laporan dari masayrakat terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha. KPPU mneindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Hambatan-hambatan yang dihadapi KPPU dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dari segi eksekusi putusan. Dari segi pidana, walaupun KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi hasil pemeriksaan KPPU tersebut hanya menjadi bukti.
Adapun sanksi anti monopoli dan persaingan tidak sehat :
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok.Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
Pencabutan izin usaha; atau
Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan
MONOPOLI
DISKUSI KELAS
Apakah tugas KPPU sudah berjalan dengan baik?
Contoh monopoli
JAWABAN
Kurang berjalan dengan baik karena pemerintah kurang memahami tugas kppu tidak sepert kpk
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Sirait, Ningrum N. 2004. Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Cet I. Medan: pustaka Bangsa Press.
Wafiya. 2014. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Volume 8 Nomer 4 Oktober-Desember. Bengkulu: Universitas Bengkulu.
Pengertian Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dapat dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi atau pemasaran barang atau jasa, jika kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dengan demikian praktik monopoli harus dibuktikan dahulu adanya unsur yang mengakibatkan persaingan tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.
Persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
Undang-undang anti monopoli memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat di Indonesia, karena undang-undang ini berazaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan umum. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam pasal 1 angka (2) UU antimonopoly dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemutusan kekuuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi da pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukumatau menghambat persaingan usaha. Namun undang-undang ini ingin mewujudkan sebuah iklim kesempatan berusaha serta mengoptimalkan persaingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu agar para pelaku usaha melakukan efisiensi untuk bersaing dengan para pesaingnya, sebagaimana dalam pasal 3 berikut ini:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar.
Mencegah praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha
Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
Dengan adanya UU antimonopoly diharapkan adanya jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercapai efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
2.2. Macam – Macam Larangan Monopoli
Terdapat beberapa kegiatan monopoli yang dilarang :
Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya;
Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Kedua Monopsoni Pasal 18 adalah :
Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 adalah :
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
Mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 : Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 adalah :
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.
2.3 KPPU dan Penegakan Hukum Persaingan di Indonesia
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lainnya.KPPU bertanggung jawab kepada Presiden.Setiap orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi pelanggaran UU ini dapat melaporkan secara tertulis kepada KPPU dengan menyertakan identitas pelapor.Keberatan terhadap putusan KPPU diajukan ke PN paling lambat 14 hari setelah pemberitahuan putusan.Jika masih keberatan dapat mengajukan kasasi ke MA dalam waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Peraturan mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam Undang-undang No.5 tahun 1999. Lebih lanjut dalam pasal 30 undang-undang no 5 tahun 1999 menegaskan bahwa dalam rangka pengawasan pelaksanaan undnag-undang tersebut di bentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang selanjutnya disebut komisi. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dalam hal ini KPPU bertindak sebagai lembaga kuasa yudikatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peranan KPPU dalam Penegakan Hukum Larangan Praktek Monopoli dan Persaungan Usaha Tidak Sehat dan mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sebagai pengawas pelaksanaan Undang-undang nomor 5 tahun 1999, memiliki empat peranan dibidang hukum dan kebijaksanaan persaingan usaha. Dalam menjalankan tugasnya KPPU mempunyai wewenang mengawasi praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh undang-undang nomor 5 tahun 1999. Dalam melakukan pengawasan terhadap praktek-praktek usaha tidak sehat yang dilarang oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1999 KPPU selain mempunyai inisiatif sendiri untuk memeriksa dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha. KPPU juga menerima laporan dari masayrakat terhadap dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha. KPPU mneindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut. Hambatan-hambatan yang dihadapi KPPU dalam penegakan hukum larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat adalah dari segi eksekusi putusan. Dari segi pidana, walaupun KPPU memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, tetapi hasil pemeriksaan KPPU tersebut hanya menjadi bukti.
Adapun sanksi anti monopoli dan persaingan tidak sehat :
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana.Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok.Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa :
Pencabutan izin usaha; atau
Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan
MONOPOLI
DISKUSI KELAS
Apakah tugas KPPU sudah berjalan dengan baik?
Contoh monopoli
JAWABAN
Kurang berjalan dengan baik karena pemerintah kurang memahami tugas kppu tidak sepert kpk
Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
DAFTAR PUSTAKA
Sirait, Ningrum N. 2004. Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Cet I. Medan: pustaka Bangsa Press.
Wafiya. 2014. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Hukum Volume 8 Nomer 4 Oktober-Desember. Bengkulu: Universitas Bengkulu.
Komentar
Posting Komentar