review bab 12 HAKI

.1. Pengertian HAKI
Hak kekayaan intelektual yang selanjutnya disebut HKI atau HaKI adalah : "hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia." Hak-hak dasar manusia antara lain : hak hidup ; hak mengembangkan diri ; hak memperoleh keadilan ; hak atas kebebasan pribadi ; hak atas rasa aman ; hak atas kesejahteraan ; (di samping terdapat pula hak untuk wanita dan anak-anak serta terlibat dalam pemerintahan).
HAKI sebagai hak milik dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain. Hak milik menurut ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) disebutkan bahwa: Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
2.2. Tujuan dan Manfaat HAKI
Tujuan HAKI
Tujuan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Permasalahan mengenai HKI akan menyentuh berbagai aspek seperti teknologi, industri, sosial, budaya dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek yang terpenting jika dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek hukum. Hukum diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi karya intelektual. HKI sebagai hak milik dalam penguasaan dan penggunaan hak tersebut harus dibatasi agar tidak merugikan orang lain.
Berdasarkan ketentuan bahwa perlindungan terhadap karya intelektual adalah merupakan hak bagi setiap orang.
perlindungan HKI yang kuat dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan landasan teknologi nasional guna memungkinkan pengembangan teknologi yang lebih cepat lagi.
Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI pada dasarnya dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik lagi bagi tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta atau menentukan sesuatu di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Pemberian perlindungan hukum terhadap HKI bukan saja merupakan pengakuan negara terhadap hasil karya dan karsa manusia, melainkan secara ekonomi makro merupakan penciptaan suasana yang sehat untuk menarik penanaman modal asing, serta memperlancar perdagangan internasional.
B. Manfaat HAKI
Memberikan perlindungan hukum sebagai insentif bagi pencipta inventor dan desainer dengan memberikan hak khusus   untuk mengkomersialkan hasil dari kreativitasnya dengan menyampingkan sifat tradisionalnya.
 Menciptakan iklim yang kondusif bagi investor.
Mendorong kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan penemuan baru di berbagai bidang teknologi.
Sistem Paten akan memperkaya pengetahuan masyarakat dan melahirkan penemu-penemu baru.
Peningkatan dan perlindungan HKI akan mempercepat pertumbuhan indrustri, menciptakan lapangan kerja baru,  mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas hidup manusia yang memberikan kebutuhan masyarakat    secara  luas.
 Indonesia sebagai negara yang memiliki keanekaragaman suku/ etnik dan budaya serta kekayaan di bidang seni, sastra dan budaya serta ilmu pengetahuan dengan pengembangannya memerlukan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)  yang lahir dari keanekaragaman tersebut.
Memberikan perlindungan hukum dan sekaligus sebagai pendorong kreatifitas bagi masyarakat.
Mengangkat harkat dan martabat manusia dan masyarakat Indonesia.
Meningkatkan produktivitas, mutu, dan daya saing produk ekonomi Indonesia.
2.3. Macam-Macam HAKI
Hak Cipta
Menurut UU No. 19 Tahun 2002, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mempublikasikan dan memperbanyak hasil ciptaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta bisa terdiri dari satu orang atau sekelompok orang yang bekerja sama dalam menuangkan kemampuan pikiran, imajinasi dan keterampilan hingga lahirlah suatu hasil karya / ciptaan tertentu.
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri dibagi menjadi beberapa jenis:
Hak Paten: Hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil penemuannya di bidang teknologi selama periode waktu tertentu, di mana ia bisa melaksanakan sendiri penemuannya atau memberikannya kepada orang lain untuk dilaksanakan.
Merek (Trademark): Merek merupakan tanda yang berbentuk gambar, huruf, susunan warna, atau kombinasi dari beberapa unsur yang berfungsi sebagai pembeda. Biasanya merek digunakan suatu organisasi dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Rancangan (Industrial Design): Rancangan di sini artinya rancangan produk industri. Rancangan ini merupakan kreasi tentang bentuk, garis, warna, atau gabungan ketiganya yang memiliki nilai estetika, serta dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk / kerajinan tangan.
Informasi Rahasia (Trade Secret): Sesuai namanya, informasi rahasia merupakan jenis informasi di bidang teknologi / bisnis yang tidak diketahui masyarakat. Informasi ini biasanya berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga rapat-rapat oleh pemiliknya.
Indikasi Geografi (Geographical Indication): Indikasi geografi merupakan tanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang. Biasanya hal ini dilihat dari faktor geografis seperti faktor alam dan faktor manusia yang memberikan ciri kualitas tertentu.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu: Desain tata letak sirkuit terpadu adalah rancangan tata letak suatu produk yang berbentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen yang terpadu dan berkaitan satu sama lain. Hak desain ini diberikan negara secara eksklusif kepada pembuatnya selama periode waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri atau memberikannya kepada pihak lain atas persetujuannya.
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) : Perlindungan varietas tanaman merupakan hak khusus yang diberikan kepada pemilik tanaman atas varietas tanaman yang diproduksinya selama periode waktu tertentu. Ia bisa mengelola sendiri varietas tersebut atau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola atas persetujuannya.


HAKI
1.    Berapa lama jangka waktu perolehan hak paten?
2.   Bagaimana cara untuk pendapatkan hak cipta?
3.    Apakah terdapat kesamaan atau perbedaan pada pengajuan hak cipta produk dan karya?
4.   Mengapa hak cipta disebut dengan benda bergerak?
5.Bagaimana mengusahakan HAKI orang lain pada pembuatan kue dengan karakter kartun yang terkenal?
JAWABAN
1 Jawab : jangka waktu yang diterima adalah 20 tahun, setelah 20 tahun akan dianggap milik publik.
2. Jawab: dengan cara registrasi HAKI dan meemnuhi segala persyaratan yang harus dipenuhi.
3. Jawab: Lembaga yang menangani sama, namun pengujinya berbeda.
4. Jawab: karena karya tidak tergabung dengan tanah yang pada dasarnya adalah benda tidak bergerak.
5. Jawab: sebenarnya hal tersebut melanggar hak cipta, namun jika usaha dalam skala kecil dan tidak ada yang melaporkan merasa kerugian, maka dapat diteruskan.




DAFTAR PUSTAKA

Adisumarto, Harsono, Hak Milik Intelektual Khususnya Hak Cipta, penerbit
Akademika Pressindo, Jakarta, 1990.

Atmadja, Hendra Tanu, Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu, Penerbit Hatta
Internasional, Jakarta 2004.

ALtbach, Philip G., et.al., Bunga Rampai Penerbitan dan pembangunan,
Penerjemahan Soemitro, Yayasan Obor Indonesia, Penerbit Grasindo, Jakarta 2000.

Ashrofa, Metode Penelitian Hukum, Penerbit Bhineka Cipta, 1998.

Komentar

Postingan Populer