TUGAS REVIEW BAB 4 PERJANJIAN
A.Pengertian Perjanjian
Menurut R wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Pengertian perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata adalah: "Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
B.Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
1. Kata Sepakat
1. Kata Sepakat
Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak didalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Kecakapan untuk Mengadakan Perikatan
2. Syarat sahnya perjanjian yang kedua menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kecakapan untuk membuat perikatan (om eene verbintenis aan te gaan). Di sini terjadi percampuradukan penggunaan istilah perikatan dan perjanjian. Dari kata “membuat” perikatan dan perjanjian dapat disimpulkan adanya unsur “niat” (sengaja).
Suatu Hal Tertentu
3. Syarat sahnya perjanjian yang ketiga adalah adanya suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp). Pasal 1333 KUHPerdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda (zaak) yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Suatu perjanjian harus memiliki objek tertentu.
4. Kausa Hukum yang Halal
Syarat sahnya perjanjian yang keempat adalah adanya kausa hukum yang halal. Kata kausa yang diterjemahkan dari kata oorzaak (Belanda) atau causa (Latin) bukan berarti sesuatu yang menyebabkan seseorang membuat perjanjian, tetapi mengacu kepada isi dan tujuan perjanjian itu sendiri.
C. Jenis-jenis Perjanjian
Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Perjanjian timbal balik
adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata.
2. Perjanjian sepihak
adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun
3. Perjanjian dengan percuma
adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 KUHPerdata.
4. Perjanjian konsensuil, riil dan formil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila
telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian.
4.1 Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata.
4.2 Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat
tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
5. Perjanjian bernama atau khusus
Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur
dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain.
6. Perjanjian tak bernama
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara
khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.
D. Perbuatan Melawan Hukum
Pengertian perbuatan melawan hukum sejak tahun 1919, tidak lagi diartikan hanya bertentangan dengan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tetapi sudah diartikan luas yaitu meliputi:
Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain.
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.
Perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
E. Keadaan Force
Force Majeure Dalam Norma Hukum Indonesia
Force majeure merupakan salah satu klausa yang lazimnya berada dalam suatu perjanjian, dikatakan salah satu klausa karena kedudukan force majeure dalam suatu perjanjian berada di dalam perjanjian pokok, tidak terpisah sebagai perjanjian tambahan dan dikaitkan dengan perjanjian pokok selayaknya perjanjian accesoir.
DISKUSI KELAS
1. Apabila ada keterpaksaan dalam perjanjian pernikahan juga akan sah dalam pernikahan tersebut?
2. Jelaskan kembali syarat sahnya perjanjian ?
3. Bagaimana jika ada pembatalan janji?
JAWABAN
1. akan tetap sah karena pernikahan merupakan hal yang sakral
2 contoh-contohnya:
A. Kata Sepakat
Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak didalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Mariam Darus Budrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai persyaratan kehendak yang disetujui (Overeenstemande Wilsverklaring) antar para pihak-pihak. Suatu perjanjian dapat mengandung cacat hukum atau kata sepakat dianggap tidak ada jika terjadi Paksaan, penipuan, dan kebohongan.
B. Kecakapan untuk Mengadakan Perikatan
Syarat sahnya perjanjian yang kedua menurut Pasal 1320 KUHPerdata adalah kecakapan untuk membuat perikatan (om eene verbintenis aan te gaan). Di sini terjadi percampuradukan penggunaan istilah perikatan dan perjanjian. Dari kata “membuat” perikatan dan perjanjian dapat disimpulkan adanya unsur “niat” (sengaja).
C. Suatu Hal Tertentu
Barang yang dimaksudkan dalam perjanjian paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. Istilah barang dimaksud di sini apa yang dalam bahasa Belanda disebut sebagai zaak. Zaak dalam bahasa belanda tidak hanya berarti barang dalam arti sempit, tetapi juga berarti yang lebih luas lagi, yakni pokok persoalan. Oleh karena itu, objek perjanjian tidak hanya berupa benda, tetapi juga bisa berupa jasa.
D. Kausa Hukum yang Halal
perjajian jual beli, isi dan tujuan atau kausanya adalah pihak yang satu menghendaki hak milik suatu barang, sedangkan pihak lainnya menghendaki uang.
3. Harus ada perjanjian yang erat di awal dan berkomitmen untuk terus melaksanakan janji.
DAFTAR PUSTAKA
Badrulzaman, Mariam Darus. 1980. Perjanjian Baku (Standar), perkembangannya di Indonesia. Bandung: Alumni.
H.S, Salim, 2008. Hukum Kontrak, Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Arfiana Novera, Meria Utama.2014.Dasar-Dasar Hukum Kontrak dan Arbitrase.Malang:Tunggal Mandiri .
Khaerandy, Ridwan. 1992. Aspek-aspek Hukum Franchise dan keberadaannya dalam hukum Indonesia. Yogyakarta: Majalah Unisa, UII.
Komentar
Posting Komentar