TUGAS HUKUM DAN ETIKA BISNIS 1
01 MARET 2018
Pembahasan
dibawah ini akan membahas tentang pengertian Hukum dan bisnis menurut para ahli. Selanjutnya akan disimpulkan dengan persepsi serta pemahaman saya sendiri.
A.Mengkaji dari beberapa sumber jurnal dan buku:
Pertama Dilihat dari pengertian “etika”
1. Menurut (K. Bertents, 2000, 32 – 32) di bedakan antara “etika sebagai praksis” dan “ etika sebagai refleksi”. Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh di praktekkan atau tidak dipraktekkan dan bisa mempunyai arti yang sama dengan moral atau moralitas , apa yang harus dilakukan , tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan.
2. Sedangkan etika menurut Redi Panuju (1995:3) adalah suatu proses yang dinamis, terus menerus, dan berusaha menyelaraskan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada kehidupan manusia agar manusia menyadari untuk tidak semakin tersisih dari nilai- nilai kemanusiaannya akibat perubahan kemajuan di bidang bisnis.
3. Menurut Mahmoedin (1996:24) Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, akhlak, sikap, perasaan, dan cara berpikir
Kedua Dilihat dari Pengertian “hukum”
1. Menurut Prof.dr.P.Brost mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan
2. Menurut Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang yang satu untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebeas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan
1. Menurut Hamaker hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
Ketiga Dilihat dari Pengertian “bisnis”
1. Menurut Redi Panuju (1995:42) bahwa bisnis adalah suatu interaksi yang terjadi akibat adanya kebutuhan yang tidak bisa diperoleh sendiri oleh individu
2. Menuut Bertens (2000:07) bisnis adalah kegiatan ekonomis yang terjadi dalam kegiatan ini memproduksi-memasarkan, bekerja-mempekerjakan, serta interaksi manusawi lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan
3. Fauroni (2003:92) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan keharusan.
B. menurut pandangan dan persepsi saya hukum dan etika bisnis yaitu :
suatu ilmu atau perangkat yang mempelajari tentang nilai dan moral yang didampingi dengan lembaga penegak dan didasari oleh undang undang dalam melakukan kegiatan ekonomis oleh dua orang atau lebih seperti memproduksi, kerjasama industri, yang mengatur kesinambungan antara individu satu dan lainnya, agar pada akhirnya mendatkan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Menurut pandangan saya hukum dan etika bisnis harus berkesinambungan dan dapat mengatur jalannya berbisnis yang baik , hukum sendiri merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang sedangkan etika merupakan nilai/kebiasaan/moral yang baik dalam menjalankan kehidupan , dalam hal ini harus diterapkan dalam kerjasama bisnis seperti di industri/perusahaan agar setiap pembisnis/pengusaha mempunyai moral dan perilaku yang baik dalam berbisnis serta nantinya juga akan diawasi oleh undang-undang hukum yang berlaku.
Dalam hal ini saya sangat setuju apabila ada hukum dan etika bisnis dikerenakan apabila hanya memikirkan keuntungan dalam berbisnis , kita tidak akan dapat melakukan bisnis dengan aturan dan nilai yang ada di masyarakat dan tentunya yang telah diatur oleh undang-undang, hal ini membuktikan bahwa ada laraangan-laranggan yang harus diatur dan ada kegiatan-kegiatan baik yang harus dilaksanakan dalam melakukan bisnis. Ketika melanggar hukum sudah pasti melanggar etika, namun apabila kita melanggar etika belum tentu melanggar hukum yang ada, jadi didalam berbisnis menurut saya sangat penting dan harus ada etika serta hukum agar pribadi pembisnis dapat menjalankan bisnis sesuai kaidahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bartens.2000.Etika Bisnis.Jakarta:Pustaka jaya.
Pembahasan
dibawah ini akan membahas tentang pengertian Hukum dan bisnis menurut para ahli. Selanjutnya akan disimpulkan dengan persepsi serta pemahaman saya sendiri.
A.Mengkaji dari beberapa sumber jurnal dan buku:
Pertama Dilihat dari pengertian “etika”
1. Menurut (K. Bertents, 2000, 32 – 32) di bedakan antara “etika sebagai praksis” dan “ etika sebagai refleksi”. Etika sebagai praksis berarti nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh di praktekkan atau tidak dipraktekkan dan bisa mempunyai arti yang sama dengan moral atau moralitas , apa yang harus dilakukan , tidak boleh dilakukan, pantas dilakukan.
2. Sedangkan etika menurut Redi Panuju (1995:3) adalah suatu proses yang dinamis, terus menerus, dan berusaha menyelaraskan dengan perubahan-perubahan yang terjadi pada kehidupan manusia agar manusia menyadari untuk tidak semakin tersisih dari nilai- nilai kemanusiaannya akibat perubahan kemajuan di bidang bisnis.
3. Menurut Mahmoedin (1996:24) Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos (tunggal) yang berarti adat, kebiasaan, watak, akhlak, sikap, perasaan, dan cara berpikir
Kedua Dilihat dari Pengertian “hukum”
1. Menurut Prof.dr.P.Brost mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan
2. Menurut Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang yang satu untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebeas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan
1. Menurut Hamaker hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk yang hanya menunjuk secara mana biasanya orang bertindak dalam pergaulannya dengan orang lain dalam masyarakat.
Ketiga Dilihat dari Pengertian “bisnis”
1. Menurut Redi Panuju (1995:42) bahwa bisnis adalah suatu interaksi yang terjadi akibat adanya kebutuhan yang tidak bisa diperoleh sendiri oleh individu
2. Menuut Bertens (2000:07) bisnis adalah kegiatan ekonomis yang terjadi dalam kegiatan ini memproduksi-memasarkan, bekerja-mempekerjakan, serta interaksi manusawi lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan
3. Fauroni (2003:92) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan keharusan.
B. menurut pandangan dan persepsi saya hukum dan etika bisnis yaitu :
suatu ilmu atau perangkat yang mempelajari tentang nilai dan moral yang didampingi dengan lembaga penegak dan didasari oleh undang undang dalam melakukan kegiatan ekonomis oleh dua orang atau lebih seperti memproduksi, kerjasama industri, yang mengatur kesinambungan antara individu satu dan lainnya, agar pada akhirnya mendatkan keuntungan yang telah disepakati bersama.
Menurut pandangan saya hukum dan etika bisnis harus berkesinambungan dan dapat mengatur jalannya berbisnis yang baik , hukum sendiri merupakan peraturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang sedangkan etika merupakan nilai/kebiasaan/moral yang baik dalam menjalankan kehidupan , dalam hal ini harus diterapkan dalam kerjasama bisnis seperti di industri/perusahaan agar setiap pembisnis/pengusaha mempunyai moral dan perilaku yang baik dalam berbisnis serta nantinya juga akan diawasi oleh undang-undang hukum yang berlaku.
Dalam hal ini saya sangat setuju apabila ada hukum dan etika bisnis dikerenakan apabila hanya memikirkan keuntungan dalam berbisnis , kita tidak akan dapat melakukan bisnis dengan aturan dan nilai yang ada di masyarakat dan tentunya yang telah diatur oleh undang-undang, hal ini membuktikan bahwa ada laraangan-laranggan yang harus diatur dan ada kegiatan-kegiatan baik yang harus dilaksanakan dalam melakukan bisnis. Ketika melanggar hukum sudah pasti melanggar etika, namun apabila kita melanggar etika belum tentu melanggar hukum yang ada, jadi didalam berbisnis menurut saya sangat penting dan harus ada etika serta hukum agar pribadi pembisnis dapat menjalankan bisnis sesuai kaidahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Bartens.2000.Etika Bisnis.Jakarta:Pustaka jaya.
Komentar
Posting Komentar