TUGAS REVIEW BAB 8 PAJAK
A . Pengertian Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
B. Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. Promo BNI Griya
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
1.Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
2.Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
2.2. Subjek Dan Objek Berbagai Macam Pajak
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Penghasilan
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
3. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
4. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Subyek yang menjadi sasaran pajak yaitu:
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang di kenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
3. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata – nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB menurut Undang-Undang BPHTB.
OBJEK PAJAK
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c) laba usaha
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam Daerah Pabean. Namun demikian, dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Yang termasuk Objek BPTHB adalah hak atas tanah dan bangunan.
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
• Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
• Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek Bea Meterai
Objek Bea Materai menurut Undang-Undang No.13 tahun 1985 adalah DOKUMEN (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan). Sedangkan subjek Bea Materai adalah orang pribadi yang membuat atau badan yang memerlukansurat atau dokumen.
2.3. Kaitan Pajak Dengan Bisnis
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan. Mengapa harus bayar pajak? negara perlu memungut pajak karena untuk Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll. Mungkin saja, masyarakat suatu Negara tidak bayar pajak, asal negara itu mampu mencukupi pengeluarannya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non pajak, misalkan dari kekayaan alam yang dimilikinya.
1. DISKUSI KELAS
1. Berapa besar biaya pajak PPh?
2. Berapa persen penghasilan dari pajak untuk negara?
3. Mengapa warisan termasuk sebagai subjek pajak?
4. Apakah pajak telah berkontribusi dengan baik di negara?
5. Apakah tujuan pajak?
JAWABAN
1.besarnya PPh disesuaikan dengan regionalnya. Pada daerah yang memiiki UMR rendah, mka PPh yang dibebankanpun rendah pula. Selain itu, kebijakan ini mengacu pla pada skala usahanya.
2. kriteria nominal pajak telah tertera pada setiap akta pembayaran PBB, nilainya kurang dari 5%.
3. karena warisan di sisni tergolong dalam kategori harta tidak berjalan, sehingga sebenarnya keberadaannya memiliki nilai ekonomis, meskipun didapakan dari peralihan waris. Sedangkan pada dasarnya warisan berupa harta tidak berjalan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya adalah tanah.
4. Benar, pajak berkontribusi baik terhadap negara. Pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pemerataan kesejahteraan, pembangunan desa, pendidikan, dan lain sebagainya merupakan bentuk dari manifestasi pengelolaan pajak yang selanjutnya disebut dengan pendapatan negara.
5. untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara
PENGERTIAN TAX A2. PENJELASAN TAMBAHAN PAJAK AMNESTI
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.
UU Pengampunan Pajak berlaku sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Berikut ini semua aspek yang perlu diketahui tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).
Apakah definisi pengampunan pajak?
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Apa tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.
Bagaimana cara ikut dalam program amnesti pajak?
Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.
Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. 2011, Perpajakan Edisi Revisi 2011, Penerbit ANDI Yogyakarta.
Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga Jakarta
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
B. Fungsi Pajak
1. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)
Pajak merupakan sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk membiayai pembangunan nasional atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara. Promo BNI Griya
2. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulasi)
Pajak merupakan alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut antara lain:
1.Pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi.
2.Pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)
Pajak dapat digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.
4. Fungsi Stabilisasi
Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti: untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi. Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.
2.2. Subjek Dan Objek Berbagai Macam Pajak
SUBJEK PAJAK
Subjek Pajak Penghasilan
Yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah salah satu di bawah ini:
1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
2. orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
3. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
4. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
Subjek Pajak Pertambahan Nilai
Subjek PPN adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Subyek yang menjadi sasaran pajak yaitu:
1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang di kenakan pajak, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut.
3. Penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
Subjek Pajak Bumi dan Bangunan
Yang menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata – nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB menurut Undang-Undang BPHTB.
OBJEK PAJAK
Objek Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk:
a) penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan;
b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan;
c) laba usaha
d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Objek Pajak Pertambahan Nilai
Pada prinsipnya semua barang dan jasa merupakan objek PPN, karena PPN dikenakan atas konsumsi barang dan atau jasa di dalam Daerah Pabean. Namun demikian, dengan pertimbangan ekonomi, sosial dan budaya, ada barang dan jasa tertentu yang tidak dipungut serta dikecualikan dari pengenaan PPN dan dibebaskan dari pungutan PPN.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2008
Objek Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Yang termasuk Objek BPTHB adalah hak atas tanah dan bangunan.
• Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
• Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
• Hak atas tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Objek Bea Meterai
Objek Bea Materai menurut Undang-Undang No.13 tahun 1985 adalah DOKUMEN (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan). Sedangkan subjek Bea Materai adalah orang pribadi yang membuat atau badan yang memerlukansurat atau dokumen.
2.3. Kaitan Pajak Dengan Bisnis
Pajak memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam bisnis. Artinya pajak bisa mempengaruhi kelangsungan bisnis seorang pengusaha. Banyak contoh kasus di lapangan yang sudah terjadi, ada perusahaan yang terpaksa ditutup hanya karena persoalan perpajakan. Mengapa harus bayar pajak? negara perlu memungut pajak karena untuk Komponen APBN yaitu belanja gaji pegawai negeri, TNI dan POLRI, belanja barang/jasa, belanja modal, belanja utang/bunga, belanja subsidi, bantuan sosial dan bantuan lain-lain. Belanja tersebut timbul dalam rangka menjalankan fungsi negara, pegawai negeri melayani masyarakat, guru melayani kebutuhan pendidikan anak usia sekolah, TNI menjaga keamanan negara dari serangan musuh, POLRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Belanja barang dan modal untuk merawat dan atau menyediakan fasilitas umum, jalan, jembatan, gedung-gedung pemerintah, sekolah dll. Mungkin saja, masyarakat suatu Negara tidak bayar pajak, asal negara itu mampu mencukupi pengeluarannya dalam rangka mengelola negara dari sumber dana non pajak, misalkan dari kekayaan alam yang dimilikinya.
1. DISKUSI KELAS
1. Berapa besar biaya pajak PPh?
2. Berapa persen penghasilan dari pajak untuk negara?
3. Mengapa warisan termasuk sebagai subjek pajak?
4. Apakah pajak telah berkontribusi dengan baik di negara?
5. Apakah tujuan pajak?
JAWABAN
1.besarnya PPh disesuaikan dengan regionalnya. Pada daerah yang memiiki UMR rendah, mka PPh yang dibebankanpun rendah pula. Selain itu, kebijakan ini mengacu pla pada skala usahanya.
2. kriteria nominal pajak telah tertera pada setiap akta pembayaran PBB, nilainya kurang dari 5%.
3. karena warisan di sisni tergolong dalam kategori harta tidak berjalan, sehingga sebenarnya keberadaannya memiliki nilai ekonomis, meskipun didapakan dari peralihan waris. Sedangkan pada dasarnya warisan berupa harta tidak berjalan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya adalah tanah.
4. Benar, pajak berkontribusi baik terhadap negara. Pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pemerataan kesejahteraan, pembangunan desa, pendidikan, dan lain sebagainya merupakan bentuk dari manifestasi pengelolaan pajak yang selanjutnya disebut dengan pendapatan negara.
5. untuk membiayai pengeluaran umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong, penghambat atau pencegah untuk mencapai tujuan yang ada di luar bidang keuangan negara
PENGERTIAN TAX A2. PENJELASAN TAMBAHAN PAJAK AMNESTI
Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.
UU Pengampunan Pajak berlaku sejak 1 Juli dan berakhir 31 Maret 2017. Pemerintah menargetkan perolehan uang tebusan sebesar Rp 165 triliun untuk program ini, dengan dana yang direpatriasi dari luar negeri mencapai Rp 1.000 triliun dan dana yang dideklarasi sebesar Rp 4.000 triliun, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Berikut ini semua aspek yang perlu diketahui tentang pengampunan pajak atau tax amnesty (TA).
Apakah definisi pengampunan pajak?
Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Apa tujuan Undang-Undang Pengampunan Pajak?
Pertama, mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Kedua, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Ketiga, meningkatkan penerimaan pajak.
Bagaimana cara ikut dalam program amnesti pajak?
Wajib Pajak dapat mengikuti amnesti pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Untuk ikut amnesti pajak, seseorang harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelum memiliki NPWP, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat WP bertempat tinggal.
DAFTAR PUSTAKA
Waluyo. 2013. Perpajakan Indonesia. Salemba Empat, Jakarta.
Gunadi. 2013. Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan. Jakarta: Bee Media Indonesia.
Prof. Dr. Mardiasmo, MBA., Ak. 2011, Perpajakan Edisi Revisi 2011, Penerbit ANDI Yogyakarta.
Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga Jakarta
Komentar
Posting Komentar