TUGAS REVIEW BAB 7 KREDIT
Jenis Kredit Dan Dasar Pemberian Kredit.
2.1.1. Jenis Kredit
A.Berdasarkan Sifat Kegunaan
1.Kredit Modal Kerja. Adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha. Dilihat secara kegunaan jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut. (baca juga : manfaat ekonomi mikro , Cara Mendapatkan Modal Usaha)
2.Kredit Investasi. Merupakan jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
3.Kredit Konsumtif. Dibandingkan dengan dua jenis kredit lainnya, kredit ini memiliki fungsi yang sangat bertolak belakang. Sesuai dengan namanya jenis kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.
B.Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
1.Kredit Jangka Pendek. Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat, contohnya kredit untuk pertanian yang dalam 1 musim bisa melakukan panen lebih dari 1 kali.
2.Kredit Jangka Menengah. Kredit yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha UKM dengan nilai kredit yang tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
3.Kredit Jangka Panjang. Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.
C.Berdasarkan Cara Pemberiannya
1.Kredit Aksep. Merupakan kredit yang paling umum ditemui dan dikenali oleh masyarakat luas, yaitu kredit yang diberikan oleh bank. Dilihat dari kegiatan perbankan, sistem inilah yang memberikan keuntungan cukup besar dari keseluruhan pendapatan bank per tahunnya.
2.Kredit Penjual. Kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana barang diterima terlebih dahulu dan cara pembayaran dapat dilakukan secara tertahan. Umumnya yang melakukan kegiatan seperti ini adalah transaksi antara supplier dengan distributor atau transaksi yang umumnya terjadi di pasar grosir.
3.Kredit Pembeli. Kredit yang pembayaran dilakukan di awal, atau umumnya disebut dengan pemberian uang muka, sedangkan barang yang akan diterima akan diberikan kemudian hari. Jika ingin melakukan belanja barang-barang impor umumnya cara yang demikian yang sering digunakan oleh para penjual barang impor atau biasanya cara ini digunakan untuk menawarkan program pre-order terhadap produk-produk langka atau produk soft launching. (Baca Juga: Produk produk Bank Syariah)
D.Berdasarkan Sektor Perekonomian
1.Kredit Pertanian. Kredit yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
2.Kredit Perindustrian. Kredit yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau besar. Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
3.Kredit Pertambangan. Kredit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
4.Kredit Ekspor Impor. Kredit yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
5.Kredit Koperasi. Kredit yang diberikan untuk berbagai jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat luas.
6.Kredit Profesi. Kredit yang diberikan khusus untuk para professional, yaitu guru, dokter, karyawan swasta. Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan jenis ini.
7.Kredit Perumahan. Kredit ini termasuk jenis yang paling sering diminati dan dicari oleh keluarga baru, yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian rumah baru atau pembiayaan pembangunan. (Baca Juga: Cara Menghitung NJOP)
E.Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan
1.Kredit Jaminan Orang. Pemberian kredit dengan jaminan seseorang, kredit yang semacam ini biasanya bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh kepercayaan penuh.
2.Kredit Jaminan Efek. Kredit yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
3.Kredit Jaminan Barang. Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak, barang tetap, dan logam mulia.
4 Kredit Jaminan Dokumen. Kredit yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat tanah, dan BPKB.
F.Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
1. Kredit Golongan Ekonomi Lemah. Kredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat. Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan)
G. Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan
1. Kredit Rekening Koran. Kredit yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam penarikan maupun pelunasan, sehingga pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Cara penarikannya bisa dengan cara cek , bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Sedangkan pelunasannya dapat dilakukan dengan cara pembayaran secara berangsur-angsur. Perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah pinjaman per harinya dan penarikannya harus mendapat persetujuan plafond kredit terlebih dahulu.
2. Kredit Berjangka. Kredit yang nilainya dapat ditarik sesuai dengan jenis plafondnya. Cara pelunasannya diatur dalam perjanjian yang disepakati bersama, umumnya pelunasan dilakukan setelah tenggang waktu kredit telah berakhir dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran.
2.1.2. Dasar-Dasar Pemberian Kredit
A. Character
Pengertian cbaracter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinankepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon debitur, baik yang bersifat latara belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi, dan social standingnya. Cbaracter merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya.
B. Capacity (Capabality)
untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit
C. Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
D. Colleteral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
E. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.
2.2. Bentuk Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit ada 2 bentuk, yaitu :
1. Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dinamakan akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka (kreditur dan debitur) tanpa notaris;
2. Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.
2.3. Pengikatan Dan Macam Jaminan Kredit
2.3.1 Pengikatan
A. Hak Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
Ciri-ciri Hak Tanggungan
(i) Memberikan kedudukan diutamakan (preferent) kepada Krediturnya;
(ii) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de suite);
(iii) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas;
(iv) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya;
(v) Tidak dapat dibagi-bagi;
(vi)Bersifat accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.
2.3.2. Macam Jaminan Kredit
1. Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
2. Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent
2.4. Macam-Macam Jaminan Kebendaan
A. Dari Segi Jenis
Jaminan Kebendaan terdiri dari hipotik, hak tanggungan, gadai.
Jaminan Perorangan terdiri dari Penanggungan hutang(Borgtoght), Perjanjian garansi
B .Dari Segi Sifatnya
Mengikuti bendanya (Droit de suite) dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi.
Dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.
Dapat diperalihkan, contoh Hipotik, gadai, dan lain-lain.
Menganut Azas prioriteit yakni hak kebendaan yang lebih tua (lebih dulu terjadi ) lebih di utamakan daripada hak kebendaan
C. Dari Segi Tujuan
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditur, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya.
Jaminan yang bersifat perorangan memberikan hak verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperolehpemenuhan dari piutangnya.
TAMBAHAN MATERI TENTANG GADAI,FIDUCIA,CESSIE,RESIE GUDANG
A. GADAI
Jaminan Gadai berupa benda bergerak seperti tagihan berupa sertifikat deposito, perhiasan emas atau kendaraan bermotor atau benda lainnya harus diserahkan penguasaannya kepada bank sebagai kreditur. Tagihan berupa Deposito yang digadaikan harus diikuti dengan menyerahkan bilyet deposito yang bersangkutan kepada bank sebagai Pemegang Gadai disertai kuasa untuk mencairkan deposito apabila debitur tidak membayar utangnya. Pada umumnya, pemberian pembiayaan atau kredit disalurkan oleh kantor cabang bank yang sama dari penerbit deposito. Diatur dalam pasal 1150 KUH Perdata (Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain maka siberpiutang adalah berhak jika siberhutang atau sipemberi gadai bercidera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya dimuka umum menurut kebiasan-kebiasaan setempat serta atau syarat-syarat yang lazim berlaku dengan maksud mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut)
B. FIDUCIA
Jaminan Fidusia berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tetap yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, Hipotek, maupun Gadai seperti inventory, kendaraan bermotor atau tidak berwujud lainnya.Benda bergerak yang bersangkutan tidak perlu diserahkan kepada Penerima Fidusia karena penyerahan kepemilikannya atas dasar kepercayaan dengan demikian benda bergerak tersebut secara fisiknya tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia.Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap benda obyek Fidusia yang telah dibebani dan terdaftar di kantor pendaftaran Fidusia Departemen Hukum dan HAM.
Di samping itu, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan obyek Fidusia yang bukan benda persediaan (inventory) tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Pemberi Fidusia diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila menyerahkan, menggadaikan, menyewakan obyek jaminan yang bukan inventory tanpa persetujuan tertulis Penerima fidusia.
C. CESSIE
Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau di bawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut. Diatur dalam (pasal 613 KUH Perdata)
Syarat umum dalam Cessie :
Adanya suatu rechstitel atau peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban penyerahan.
Dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan).
Syarat khusus dalam cessie :
Dilakukan dengan membuat suatu akta yang disebut Akta Cessie
D. RESIE GUDANG
Lembaga ini diundangkan sebagai sarana membantu kegiatan usaha untuk menampung kebutuhan pemegang resi gudang atas ketersediaan dana dan dapat memberikan kepastian hukum dalam lembaga jaminan. Perjanjian hak jaminan merupakan ikutan dari perjanjian pokok (assesoris) dan tidak dapat dijaminkan ulang untuk kredit baru.
Lembaga jaminan ini merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai lembaga baru, tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada. (UU No. 9 Tahun 2006 ttg Sistem Resi Gudang, UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan UU nO. 9 Tahun 2006 , PP No. 36 Tahun 2007, Permendagri No. 25 Tahun 2007)
DALAM DISKUSI YANG ADA DI KELAS
1. Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
2. Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
3. Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
4. Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
5. Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
JAWABAN
1. a. Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b. Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c. Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d. Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e. Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f. Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
2. a. Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b. Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c. Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d. Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e. Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f. Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.
3. a. Mendapatkan bunga bank
b. Membantu usaha nasabah
c. Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d. Meningkatkan usaha sektor produksi
e. BANK mendapatkan bunga dari debitur
f. Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.
4. a. Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b. Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris
5.hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Untung, H, S.H, M.M, Kredit Perbakan di Indonesia, Andi Yogyakarta.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
2.1.1. Jenis Kredit
A.Berdasarkan Sifat Kegunaan
1.Kredit Modal Kerja. Adalah kredit yang tujuannya digunakan sebagai modal kerja atau kegiatan usaha, baik untuk memulai usaha maupun memperluas usaha. Dilihat secara kegunaan jenis kredit ini termasuk dalam kategori jenis kredit produktif, karena tujuannya untuk menciptakan kegiatan usaha dalam rangka menghasilkan sebuah produk barang dan jasa yang bermanfaat sehingga menghasilkan keuntungan dari penyelenggaraan kegiatan tersebut. (baca juga : manfaat ekonomi mikro , Cara Mendapatkan Modal Usaha)
2.Kredit Investasi. Merupakan jenis kredit yang digunakan untuk kegiatan berinvestasi. Jenis kredit ini sifatnya produktif, yaitu memberikan keuntungan dari kegiatan berinvestasi. Jika dilihat dari namanya yaitu investasi, dapat dikatakan secara umum jenis kredit ini berkaitan dengan jangka waktu yang relatif lama, baik dari segi perolehan keuntungan maupun pengembaliannya. Contoh penggunaan jenis kredit ini adalah untuk investasi perkebunan kelapa sawit atau karet yang umumnya membutuhkan waktu lama untuk menunggu waktu panennya.
3.Kredit Konsumtif. Dibandingkan dengan dua jenis kredit lainnya, kredit ini memiliki fungsi yang sangat bertolak belakang. Sesuai dengan namanya jenis kredit ini digunakan untuk keperluan konsumtif atau digunakan untuk mencukupi kebutuhan yang sifatnya personal, yaitu seperti untuk kepemilikan rumah tinggal atau kendaraan pribadi.
B.Berdasarkan Jangka Waktu Pengembalian
1.Kredit Jangka Pendek. Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu pengembalian rata-rata dalam 1 tahun. Kredit jangka pendek umumnya diberikan untuk kegiatan yang bersifat menghasilkan keuntungan dalam waktu yang relatif singkat, contohnya kredit untuk pertanian yang dalam 1 musim bisa melakukan panen lebih dari 1 kali.
2.Kredit Jangka Menengah. Kredit yang jangka waktu pengembaliannya maksimal 3 tahun. Kredit ini biasanya digunakan untuk membantu permodalan kegiatan usaha UKM dengan nilai kredit yang tidak terlalu besar, umumnya dibawah 100 juta.
3.Kredit Jangka Panjang. Kredit yang jangka waktu pengembaliannya kurang lebih dalam 5 tahun, bahkan bisa lebih lama lagi. Kredit ini dikhususkan untuk membiayai kegiatan usaha yang membutuhkan pengembalian modal yang secara perhitungan cukup lama memberikan keuntungan, seperti industri kelapa sawit dan karet.
C.Berdasarkan Cara Pemberiannya
1.Kredit Aksep. Merupakan kredit yang paling umum ditemui dan dikenali oleh masyarakat luas, yaitu kredit yang diberikan oleh bank. Dilihat dari kegiatan perbankan, sistem inilah yang memberikan keuntungan cukup besar dari keseluruhan pendapatan bank per tahunnya.
2.Kredit Penjual. Kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli, dimana barang diterima terlebih dahulu dan cara pembayaran dapat dilakukan secara tertahan. Umumnya yang melakukan kegiatan seperti ini adalah transaksi antara supplier dengan distributor atau transaksi yang umumnya terjadi di pasar grosir.
3.Kredit Pembeli. Kredit yang pembayaran dilakukan di awal, atau umumnya disebut dengan pemberian uang muka, sedangkan barang yang akan diterima akan diberikan kemudian hari. Jika ingin melakukan belanja barang-barang impor umumnya cara yang demikian yang sering digunakan oleh para penjual barang impor atau biasanya cara ini digunakan untuk menawarkan program pre-order terhadap produk-produk langka atau produk soft launching. (Baca Juga: Produk produk Bank Syariah)
D.Berdasarkan Sektor Perekonomian
1.Kredit Pertanian. Kredit yang digunakan untuk kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Biasanya kredit ini diberikan bersamaan dengan program penyuluhan perbaikan kualitas atau peningkatan kemampuan masyarakat dari pemerintah atau lembaga tertentu.
2.Kredit Perindustrian. Kredit yang digunakan untuk kegiatan industri, baik untuk skala kecil, menengah, atau besar. Tujuan penggunaan kredit ini biasanya memiliki dua alasan yaitu untuk perluasan kegiatan usaha atau produksi dan untuk membuka usaha baru.
3.Kredit Pertambangan. Kredit yang digunakan untuk membiayai kegiatan pertambangan dengan jangka waktu yang lama, seperti batu bara, emas, dan minyak.
4.Kredit Ekspor Impor. Kredit yang digunakan untuk kegiatan ekspor impor, yaitu dengan memberikan dana kepada eksportir maupun importir untuk menghasilkan barang yang memiliki demand yang tinggi sehingga memberikan keuntungan maksimal.
5.Kredit Koperasi. Kredit yang diberikan untuk berbagai jenis koperasi baik dalam rangka mengerakkan fungsi pendanaan kepada anggota atau permodalan baru sehingga menambah pelayanan kepada anggota atau masyarakat luas.
6.Kredit Profesi. Kredit yang diberikan khusus untuk para professional, yaitu guru, dokter, karyawan swasta. Biasanya sudah terdapat desain khusus dari pemerintah untuk pelayanan jenis ini.
7.Kredit Perumahan. Kredit ini termasuk jenis yang paling sering diminati dan dicari oleh keluarga baru, yaitu kredit yang digunakan untuk pembelian rumah baru atau pembiayaan pembangunan. (Baca Juga: Cara Menghitung NJOP)
E.Berdasarkan Bentuk Jaminan atau Agunan
1.Kredit Jaminan Orang. Pemberian kredit dengan jaminan seseorang, kredit yang semacam ini biasanya bersifat kekeluargaan yang antara masing-masing pihak menaruh kepercayaan penuh.
2.Kredit Jaminan Efek. Kredit yang jaminannya berupa saham atau surat berharga tertentu.
3.Kredit Jaminan Barang. Kredit yang jaminannya berbentuk barang bergerak, barang tetap, dan logam mulia.
4 Kredit Jaminan Dokumen. Kredit yang menggunakan jaminan berupa dokumen, seperti L/C (Letter of Credit), sertifikat tanah, dan BPKB.
F.Berdasarkan Tingkat Golongan Ekonomi
1. Kredit Golongan Ekonomi Lemah. Kredit yang khusus diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan total dibawah 600 juta (belum termasuk nilai kekayaan properti), contohnya untuk usaha KUK dan KUT.
2. Kredit Golongan Ekonomi Menengah dan Konglomerat. Kredit yang diberikan untuk pengusaha yang memiliki jumlah kekayaan diatas 600 juta, umumnya yang tergolong dalam kelompok ini adalah para developer dan pengusaha besar. (Baca Juga: Sumber Keuangan Perusahaan)
G. Berdasarkan Cara Penarikan dan Pelunasan
1. Kredit Rekening Koran. Kredit yang memiliki fleksibilitas tinggi dalam penarikan maupun pelunasan, sehingga pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu. Cara penarikannya bisa dengan cara cek , bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Sedangkan pelunasannya dapat dilakukan dengan cara pembayaran secara berangsur-angsur. Perhitungan bunga disesuaikan dengan jumlah pinjaman per harinya dan penarikannya harus mendapat persetujuan plafond kredit terlebih dahulu.
2. Kredit Berjangka. Kredit yang nilainya dapat ditarik sesuai dengan jenis plafondnya. Cara pelunasannya diatur dalam perjanjian yang disepakati bersama, umumnya pelunasan dilakukan setelah tenggang waktu kredit telah berakhir dan pembayarannya dapat dilakukan secara tunai atau angsuran.
2.1.2. Dasar-Dasar Pemberian Kredit
A. Character
Pengertian cbaracter adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinankepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya. Keyakinan ini tercemin dari latar belakang si nasabah/ calon debitur, baik yang bersifat latara belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti: cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi, dan social standingnya. Cbaracter merupakan ukuran untuk menilai “kemauan” nasabah membayar kreditnya.
B. Capacity (Capabality)
untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengelola bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang di salurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit
C. Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia untuk membiayai suatu usaha 100%, artinya setiap nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lainnya atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
D. Colleteral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya sehingga jika terjadi suatu masalah, jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin. Fungsi jaminan adalah sebagai pelindung bank dari risiko kerugian.
E. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing. Dalam kondisi perekonomian yang kurang stabil, sebaiknya pemberian kredit untuk sektor tertentu jangan diberikan terlebih dahulu dan kalaupun jadi diberikan sebaiknya juga dengan melihat prospek usaha tersebut di masa yang akan tersebut di masa yang akan datang.
2.2. Bentuk Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit ada 2 bentuk, yaitu :
1. Perjanjian kredit yang dibuat dibawah tangan dinamakan akta di bawah tangan artinya perjanjian pemberian kredit oleh bank kepada nasabahnya yang hanya dibuat diantara mereka (kreditur dan debitur) tanpa notaris;
2. Perjanjian kredit yang dibuat oleh dan dihadapan notaris yang dinamakan akta otentik atau akta notariil.
2.3. Pengikatan Dan Macam Jaminan Kredit
2.3.1 Pengikatan
A. Hak Tanggungan
Hak Tanggungan diatur dalam UUHT. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan atas tanah berikut atau tidak berikut setiap benda yang merupakan bagian dan kesatuannya, untuk pelunasan suatu utang tertentu dan memberikan kedudukan yang diutamakan/preferent kepada Kreditur tertentu terhadap Kreditur lain.
Ciri-ciri Hak Tanggungan
(i) Memberikan kedudukan diutamakan (preferent) kepada Krediturnya;
(ii) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada (droit de suite);
(iii) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas;
(iv) Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya;
(v) Tidak dapat dibagi-bagi;
(vi)Bersifat accessoir/merupakan ikatan pada perjanjian pokok yakni perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum hutang-piutang.
2.3.2. Macam Jaminan Kredit
1. Hak jaminan yang bersifat umum, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, tanpa memberikan hak saling mendahului (konkuren) antara kreditur yang satu dengan kreditur lainnya.
2. Hak jaminan yang bersifat khusus, yaitu jaminan yang diberikan oleh Debitur kepada Kreditur, dengan memberikan hak mendahului dari kreditur lainnya, sehingga ia berkedudukan sebagai kreditur privillege (preferent
2.4. Macam-Macam Jaminan Kebendaan
A. Dari Segi Jenis
Jaminan Kebendaan terdiri dari hipotik, hak tanggungan, gadai.
Jaminan Perorangan terdiri dari Penanggungan hutang(Borgtoght), Perjanjian garansi
B .Dari Segi Sifatnya
Mengikuti bendanya (Droit de suite) dalam arti bahwa yang mengikuti bendanya itu tidak hanya haknya tetapi juga kewenangan untuk menjual bendanya dan hak eksekusi.
Dapat dipertahankan (diminta pemenuhan) terhadap siapapun juga,yaitu terhadap mereka yang memperoleh hak baik berdasarkan atas hak yang umum maupun yang khusus, juga terhadap para kreditur dan pihak lawannya.
Dapat diperalihkan, contoh Hipotik, gadai, dan lain-lain.
Menganut Azas prioriteit yakni hak kebendaan yang lebih tua (lebih dulu terjadi ) lebih di utamakan daripada hak kebendaan
C. Dari Segi Tujuan
Tujuan dari jaminan yang bersifat kebendaan bermaksud memberikan hak verhaal (hak untuk meminta pemenuhan piutangnya) kepada si kreditur, terhadap hasil penjualan benda-benda tertentu dari debitur untuk pemenuhan piutangnya.
Jaminan yang bersifat perorangan memberikan hak verhaal kepada kreditur, terhadap benda keseluruhan dari debitur untuk memperolehpemenuhan dari piutangnya.
TAMBAHAN MATERI TENTANG GADAI,FIDUCIA,CESSIE,RESIE GUDANG
A. GADAI
Jaminan Gadai berupa benda bergerak seperti tagihan berupa sertifikat deposito, perhiasan emas atau kendaraan bermotor atau benda lainnya harus diserahkan penguasaannya kepada bank sebagai kreditur. Tagihan berupa Deposito yang digadaikan harus diikuti dengan menyerahkan bilyet deposito yang bersangkutan kepada bank sebagai Pemegang Gadai disertai kuasa untuk mencairkan deposito apabila debitur tidak membayar utangnya. Pada umumnya, pemberian pembiayaan atau kredit disalurkan oleh kantor cabang bank yang sama dari penerbit deposito. Diatur dalam pasal 1150 KUH Perdata (Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain maka siberpiutang adalah berhak jika siberhutang atau sipemberi gadai bercidera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya dimuka umum menurut kebiasan-kebiasaan setempat serta atau syarat-syarat yang lazim berlaku dengan maksud mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya dari pendapatan penjualan tersebut)
B. FIDUCIA
Jaminan Fidusia berupa benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tetap yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan, Hipotek, maupun Gadai seperti inventory, kendaraan bermotor atau tidak berwujud lainnya.Benda bergerak yang bersangkutan tidak perlu diserahkan kepada Penerima Fidusia karena penyerahan kepemilikannya atas dasar kepercayaan dengan demikian benda bergerak tersebut secara fisiknya tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia.Pemberi Fidusia dilarang melakukan Fidusia ulang terhadap benda obyek Fidusia yang telah dibebani dan terdaftar di kantor pendaftaran Fidusia Departemen Hukum dan HAM.
Di samping itu, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan obyek Fidusia yang bukan benda persediaan (inventory) tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia. Pemberi Fidusia diancam dengan pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 50 juta bila menyerahkan, menggadaikan, menyewakan obyek jaminan yang bukan inventory tanpa persetujuan tertulis Penerima fidusia.
C. CESSIE
Adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuat akta Cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau di bawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debitur dari piutang tersebut. Diatur dalam (pasal 613 KUH Perdata)
Syarat umum dalam Cessie :
Adanya suatu rechstitel atau peristiwa perdata yang menimbulkan kewajiban penyerahan.
Dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan beschikking (mengambil tindakan pemilikan).
Syarat khusus dalam cessie :
Dilakukan dengan membuat suatu akta yang disebut Akta Cessie
D. RESIE GUDANG
Lembaga ini diundangkan sebagai sarana membantu kegiatan usaha untuk menampung kebutuhan pemegang resi gudang atas ketersediaan dana dan dapat memberikan kepastian hukum dalam lembaga jaminan. Perjanjian hak jaminan merupakan ikutan dari perjanjian pokok (assesoris) dan tidak dapat dijaminkan ulang untuk kredit baru.
Lembaga jaminan ini merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai lembaga baru, tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada. (UU No. 9 Tahun 2006 ttg Sistem Resi Gudang, UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan UU nO. 9 Tahun 2006 , PP No. 36 Tahun 2007, Permendagri No. 25 Tahun 2007)
DALAM DISKUSI YANG ADA DI KELAS
1. Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
2. Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
3. Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
4. Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
5. Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
JAWABAN
1. a. Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b. Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c. Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d. Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e. Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f. Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
2. a. Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b. Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c. Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d. Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e. Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f. Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.
3. a. Mendapatkan bunga bank
b. Membantu usaha nasabah
c. Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d. Meningkatkan usaha sektor produksi
e. BANK mendapatkan bunga dari debitur
f. Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.
4. a. Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b. Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris
5.hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Untung, H, S.H, M.M, Kredit Perbakan di Indonesia, Andi Yogyakarta.
Subekti, R, Prof, S.H dan Tjitrosudibio, R, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan ke-31, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
BalasHapusJika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp35 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)