TUGAS REVIEW BAB 6 KERJASAMA

A. Pengertian Kerjasama Dalam bisnis


Kerjasama merupakan salah satu bentuk interaksi sosial. Menurut Abdulsyani, kerjasama adalah suatu bentuk proses sosial, dimana didalamnya terdapat aktivitas tertentu yang ditunjukkan untuk mencapai tujuan bersama dengan saling membantu dan saling memahami aktivitas masing-masing. Kerjasama juga diartikan sebagai kegiatan yang di lakukan secara bersama-sama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan bersama. Sebagaimana dikutip oleh Abdulsyani, Roucek dan Warren, mengatakan bahwa kerjasama berarti bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama. Ia adalah satu proses sosial yang paling dasar. Biasanya kerjasama melibatkan pembagian tugas, dimana setiap orang mengerjakan setiap pekerjaan yang merupakan tanggung jawabnya demi tercapainya tujuan bersama. Jadi kerjasama dalam dunia bisnis yaitu bentuk kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dari pihak satu dan pihak lainnya untuk mencapai tujuan bisnis yang telah disepakati dan untuk sama-sama memperoleh keuntungan bersama dalam bisnis.
B. Bentuk Kerjasama Dalam Bisnis

1. Merger
Merger  atau fusi adalah suatu penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung. Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
2. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan peleburan.

3. Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.

4. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba.
                                Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
                Kriteria tertentu yang dimaksudkan adalah syarat mutlak untuk adanya waralaba, kriteria tersebut adalah :
1. Memiliki ciri khas usaha
2. Terbukti sudah memberikan keuntungan
3.Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau 
4. Mudah diajarkan dan di aplikasikan
5.  Adanya dukungan yang berkesinambungan
 6. Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar

MATERI TAMBAHAN GRAB DAN UBER
Pengajuan badan hukum koperasi oleh Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PRRI) yang terafiliasi dengan transportasi berbasis aplikasi online, termasuk Grabcar dan Uber akhirnya dikabulkan.
Sekarang grab dan uber sudah termasuk dalam badan koperasi. dengan tergabung dalam badan koperasi, maka para anggotanya sudah bisa menikmati berbagai kemudahan dari pemerintah, antara lain fasilitas akses kredit usaha rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM dengan suku bunga rendah. Kendaraan yang digunakan oleh Uber dan GrabCar pun bukan dikategorikan untuk kendaraan umum baik itu taksi atau kendaraan sewa.
Dengan berkoperasi, artinya sudah memiliki wadah secara resmi untuk menjalankan usaha sewa mobil, termasuk yang menggunakan aplikasi teknologi. Kita disatukan dalam satu wadah koperasi," ujar Ponco. Dasar berbadan hukum koperasi adalah memenuhi ketentuan UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Jadi, GrabCar dan uber mengikuti aturan pemerintah untuk menjalankan bisnis transportasi di Indonesia


DISKUSI DALAM KELAS
1.       Yusli 160321100017
“Bagaimana contoh-contoh bentuk kerjasama?”
2.       M. Diky Firmansyah 160321100072
“Apa saja faktor penghambat kerjasama?”
3.       Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Apakah pernah penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan kerjasama antara 2 perusahaan yang melakukan kerjasama?
JAWABAN
1. a.       Horizontal = 2 perusahaan roti yang bekrja sama
b.      Vertikal = perusahaan perhotelan dengan advertensi
c.       Konsolidasi= perusahaan A dan Bergabung menjadi C
2. a.       Ketidakcocokan
b.      Tidak dapat saling mengerti
3. ada dan pernah, contohnya kerjasama antara perusahaan pembuat kain dan perusahaan  penghasil benang




DAFTAR PUSTAKA

Soekanto, S. 2002. Sosiologi suatu pengantar. Edisi 4. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 

Yin, R. K.2002. Studi kasus : Desaian dan metode. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Poerwandari, E. Kristi. 2001. Pendekatan kualitatif untuk penelitian perilaku manusia. LPSP 3 : Fakultas Psikologi UNiversitas Indonesia.

Komentar

Postingan Populer