TUGAS REVIEW BAB 5 PERUSAHAAN
PERUSAHAAN
2.1. Pengertian perusahaan
Menurut Mollenghraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sedangkan Polak memandang perusahaan dari sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukaan (Abdulkadir Muhammad, 2002: 7-8).
B.Unsur-unsur Perusahaan
1. Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan, dan Koperasi.
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi perindustrian, perdagangan, dan jasa yang dapat dirinci
sebagai berikut :
1) Perindustrian
2) Perdagangan
3) Jasa
2. Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidential, bukan pekerjaan sambilan.
3. Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat melainkan juga dalam jangka waktu yang lama atau panjang.
4. Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditunjukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang
5. Keuntungan atau laba
Setiap kegiatan menjalankan kegiatan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal.
6. Pembukuan
Pembukuan merupakan catatan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
2.3. Bentuk Perusahaan
A. Usaha Pribadi
Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha.
B. Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ( PT ) merupakan badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
- Legalitas Perusahaan
Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
A. Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
B. Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaankecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
DISKUSI KELAS:
1. Apa yang dimaksud legalitas ?
2. apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk mendapatkan syarat legalitas suau perusahaan?
3. apakah BUMN dan BUMD itu sama ?
4. apa yang dimaksud dengan kata yuridis?
5. terlebih dahulu mana SIUP atau SITU ?
Jawaban
1. legalitas merupakan suau usaha pengilegalan perusahaan atau usaha yang dimiliki agar usaha tersebut diakui secara hukum
2. semua perusaha berhak untul mendapatkan legalitas termasuk perusahaan perseorangan.
3. iya , dikarenakan BUMD diatur di daerahnya sendiri, kebijakan setiap daerah tersebut beda-beda.
4. yuridis berarti hukum
5. terlebih dahulu mendapatkan surat izin tempat usaha.
DAFAT PUSTAKA
Aaker, David A. 1997. Manajemen Ekuitas Merek: Memanfaatkan Nilai dari Suatu Merek. Mitra Utama:Jakarta.
Asyhadie, Zaeni.2005.Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Raja Grafindo Persada:Jakarta.
Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan: Bentuk Badan-Badan Usaha di Indonesia. Ghalia Indonesia:Jakarta.
Kansil, C.S.T.2008.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta.
2.1. Pengertian perusahaan
Menurut Mollenghraff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sedangkan Polak memandang perusahaan dari sudut komersial, artinya baru dapat dikatakan perusahaan apabila diperlukan perhitungan laba dan rugi yang dapat diperkirakan dan dicatat dalam pembukaan (Abdulkadir Muhammad, 2002: 7-8).
B.Unsur-unsur Perusahaan
1. Badan usaha
Badan usaha yang menjalankan kegiatan dalam bidang perekonomian itu mempunyai bentuk hukum tertentu, seperti Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan, dan Koperasi.
Kegiatan dalam bidang perekonomian
Kegiatan ini meliputi perindustrian, perdagangan, dan jasa yang dapat dirinci
sebagai berikut :
1) Perindustrian
2) Perdagangan
3) Jasa
2. Terus-menerus
Kegiatan dalam bidang perekonomian itu dilakukan secara terus-menerus, artinya sebagai mata pencaharian, tidak insidential, bukan pekerjaan sambilan.
3. Bersifat tetap
Bersifat tetap artinya kegiatan itu tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat melainkan juga dalam jangka waktu yang lama atau panjang.
4. Terang-terangan
Terang-terangan artinya ditunjukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang
5. Keuntungan atau laba
Setiap kegiatan menjalankan kegiatan perusahaan tentu menggunakan sejumlah modal.
6. Pembukuan
Pembukuan merupakan catatan mengenai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha suatu perusahaan.
2.3. Bentuk Perusahaan
A. Usaha Pribadi
Usaha pribadi adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha.
B. Persekutuan
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis dimana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dibawah satu nama bersama dimana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
C. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas ( PT ) merupakan badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
- Legalitas Perusahaan
Bentuk-bentuk Legalitas Perusahaan Ada beberapa jenis jati diri yang melegalkan badan usaha, diantaranya yaitu:
A. Nama Perusahaan
Nama Perusahaan merupakan jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya.Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain.
B. Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan. Ketentuan tentang merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
C. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaankecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan.
DISKUSI KELAS:
1. Apa yang dimaksud legalitas ?
2. apakah perusahaan perseorangan ada ketentuan untuk mendapatkan syarat legalitas suau perusahaan?
3. apakah BUMN dan BUMD itu sama ?
4. apa yang dimaksud dengan kata yuridis?
5. terlebih dahulu mana SIUP atau SITU ?
Jawaban
1. legalitas merupakan suau usaha pengilegalan perusahaan atau usaha yang dimiliki agar usaha tersebut diakui secara hukum
2. semua perusaha berhak untul mendapatkan legalitas termasuk perusahaan perseorangan.
3. iya , dikarenakan BUMD diatur di daerahnya sendiri, kebijakan setiap daerah tersebut beda-beda.
4. yuridis berarti hukum
5. terlebih dahulu mendapatkan surat izin tempat usaha.
DAFAT PUSTAKA
Aaker, David A. 1997. Manajemen Ekuitas Merek: Memanfaatkan Nilai dari Suatu Merek. Mitra Utama:Jakarta.
Asyhadie, Zaeni.2005.Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia. Raja Grafindo Persada:Jakarta.
Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan: Bentuk Badan-Badan Usaha di Indonesia. Ghalia Indonesia:Jakarta.
Kansil, C.S.T.2008.Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia.Sinar Grafika:Jakarta.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)