TUGAS REVIEW BAB 9 PERlNDUNGAN KONSUMEN
2.1. Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen Dan Hukum
Pengertian pelaku usaha
Pengertian pelaku usaha dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumena cukup luas. Cakupan luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam Masyarakat Eropa terutama negara Belanda, bahwa yang dapat dikulaifikasi sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finished product); penghaslil bahan baku; pembuat suku cadang; setiap orang yang menampakkan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertenu;importir suatu produk dengan maksud untuk diperjualbelikan, disewakan, disewagunakan (leasing) atau bentuk distribusi lain dalam transaksi perdagangan; pemasok (suplier), dalam hal identitas dari produsen atau importir tidak dapat ditentukan.
Konsumen dan hukum
Pengertian Konsumen dalam pasal 1 angka (2) UUPK mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Konsumen adalah setiap orang
Maksudnya adalah orang perorangan dan termasuk juga badan usaha (badan hukum atau non badan hukum).
Konsumen sebagai pemakai
Pasal 1 angka (2) UUPK hendak menegaskan bahwa UUPK menggunakan kata “pamakai” untuk pengertian Konsumen sebagai Konsumen akhir (end user). Hal ini disebabkan karena pengertian pemakai lebih luas, yaitu semua orang mengkonsumsi barang dan/atau jasa untuk diri sendiri.
Barang dan/jasa
Barang yaitu segala macam benda (berdasarkan sifatnya untuk diperdagangkan) dan dipergunakan oleh Konsumen. Jasa yaitu layanan berupa pekerjaan atau prestasi yang tersedia untuk digunakan oleh Konsumen.
2.2. Azas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Asas manfaat: Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keadilan: Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Asas keseimbangan: Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen: Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum: Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
2.3. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
2.4. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Barang atau jasa tersebut tersedia.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Kelengkapan dari barang tertentu.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
2.5. Tanggung Jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi
Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
Sanksi Pidana
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan : Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.
HASIL DISKUSI KELAS
1. “Bagaimana yang dimaksud dengan romosi/ penawaran yang benar?”
1. penawaran produk yang berbahaya dan mengandung unsur plagiasi.
2. “ Aapakah perlindungan konsumen juga berlaku bagi konsumen yang melakukan transaksi online?”
2. Perlindungan konsumen juga berlaku untuk pasar online. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8 Th 1999 ttg perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nmr 82 th 2012 ttg penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.”
3. “ Apakah konsumen tidak mendapat perlindungan atas kerugian yang ditanggung dalam pengiriman barang dari produsen?”
3. Kejadian yang demikian tidak termasuk dalam perlindungan konsumen. (Safira W 36) Termasuk perlindungan konsumen, sesuai pasal 4, bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kegiatan usaha. (Ahmad Wildan F 57) konsumenberhak mendapat nilai tukar yang sama dengan transaksi. (Zainal H) Konsumen harus dilindungi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
4. “ Jelaskan lebih rinci atas perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha!”
4.
1. Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
c) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d) Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
f) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
g) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5.“ Bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa?”
5. Jawab: pasal 62 ayat 1, hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda.
6.“ Sanksi apa yang tepat bagi pelaku usaha yang menual produk tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan pada konsumen?”
6. pengembalian barang yang tidak sesuai, baik dari produsen maupun ritel.
7. “ Bagaimana tindakan atas pelelangan barang sitaan? Padahal telah diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan pelelangan.”
7. yang dimaksud dalam pasal adalah mengobral produk yang dikatakan berkualitas, namun kenyataannya tidak emikian. (Vika Ayu) hal tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha.
JAWABAN
1. penawaran produk yang berbahaya dan mengandung unsur plagiasi.
2. Perlindungan konsumen juga berlaku untuk pasar online. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8 Th 1999 ttg perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nmr 82 th 2012 ttg penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.”
3. Kejadian yang demikian tidak termasuk dalam perlindungan konsumen. (Safira W 36) Termasuk perlindungan konsumen, sesuai pasal 4, bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kegiatan usaha. (Ahmad Wildan F 57) konsumenberhak mendapat nilai tukar yang sama dengan transaksi. (Zainal H) Konsumen harus dilindungi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
4.
1. Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
c) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d) Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
f) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
g) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5. Jawab: pasal 62 ayat 1, hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda.
6. pengembalian barang yang tidak sesuai, baik dari produsen maupun ritel.
7. yang dimaksud dalam pasal adalah mengobral produk yang dikatakan berkualitas, namun kenyataannya tidak emikian. (Vika Ayu) hal tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha.
TAMBAHAN MATERI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
DAFATR PUSTAKA
Gunawan, Johannes, 1999, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut UndangUndang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta : Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Juju, Dominikus, 2008, Bukan BlackBerry Biasa, Jakarta : Elexmedia.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi, et al, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Pengertian pelaku usaha
Pengertian pelaku usaha dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumena cukup luas. Cakupan luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam Masyarakat Eropa terutama negara Belanda, bahwa yang dapat dikulaifikasi sebagai produsen adalah: pembuat produk jadi (finished product); penghaslil bahan baku; pembuat suku cadang; setiap orang yang menampakkan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli, pada produk tertenu;importir suatu produk dengan maksud untuk diperjualbelikan, disewakan, disewagunakan (leasing) atau bentuk distribusi lain dalam transaksi perdagangan; pemasok (suplier), dalam hal identitas dari produsen atau importir tidak dapat ditentukan.
Konsumen dan hukum
Pengertian Konsumen dalam pasal 1 angka (2) UUPK mengandung unsur-unsur sebagai berikut: (Pasal 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
Konsumen adalah setiap orang
Maksudnya adalah orang perorangan dan termasuk juga badan usaha (badan hukum atau non badan hukum).
Konsumen sebagai pemakai
Pasal 1 angka (2) UUPK hendak menegaskan bahwa UUPK menggunakan kata “pamakai” untuk pengertian Konsumen sebagai Konsumen akhir (end user). Hal ini disebabkan karena pengertian pemakai lebih luas, yaitu semua orang mengkonsumsi barang dan/atau jasa untuk diri sendiri.
Barang dan/jasa
Barang yaitu segala macam benda (berdasarkan sifatnya untuk diperdagangkan) dan dipergunakan oleh Konsumen. Jasa yaitu layanan berupa pekerjaan atau prestasi yang tersedia untuk digunakan oleh Konsumen.
2.2. Azas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
Asas manfaat: Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas keadilan: Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Asas keseimbangan: Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen: Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Asas kepastian hukum: Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
2.3. Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Kewajiban konsumen adalah:
membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen
Hak dan kewajiban pelaku usaha
Hak pelaku usaha adalah:
hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
2.4. Perbuatan yang dilarang pelaku usaha
1. larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ;
tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
tidak sesuai dengan ukuran , takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto
2. larangan dalam menawarkan / memproduksi
pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah .
barang tersebut telah memenuhi atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu.
Barang tersebut dalam keadaan baik/baru;
Barang atau jasa tersebut telah mendapat atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu.
Dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan, atau afiliasi.
Barang atau jasa tersebut tersedia.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Kelengkapan dari barang tertentu.
3. larangan dalam penjualan secara obral / lelang
Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen, antara lain :
menyatakan barang atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar tertentu.
Tidak mengandung cacat tersembunyi.
Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain.
Tidak menyedian barang dalam jumlah tertentu atau jumlah cukup dengan maksud menjual barang yang lain.
4. larangan dalam periklanan
Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan , misalnya :
mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, dan harga mengenai atau tarif jasa, serta ketepatan waktu penerimaan barang jasa.
Mengelabui jaminan / garansi terhadap barang atau jasa.
Memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang atau jasa.
2.5. Tanggung Jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi
Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
1.Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Pengembalian uang atau
Penggantian barang atau
Perawatan kesehatan, dan/atau
Pemberian santunan
Sanksi Pidana
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
Kurungan : Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18.
Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f.
HASIL DISKUSI KELAS
1. “Bagaimana yang dimaksud dengan romosi/ penawaran yang benar?”
1. penawaran produk yang berbahaya dan mengandung unsur plagiasi.
2. “ Aapakah perlindungan konsumen juga berlaku bagi konsumen yang melakukan transaksi online?”
2. Perlindungan konsumen juga berlaku untuk pasar online. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8 Th 1999 ttg perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nmr 82 th 2012 ttg penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.”
3. “ Apakah konsumen tidak mendapat perlindungan atas kerugian yang ditanggung dalam pengiriman barang dari produsen?”
3. Kejadian yang demikian tidak termasuk dalam perlindungan konsumen. (Safira W 36) Termasuk perlindungan konsumen, sesuai pasal 4, bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kegiatan usaha. (Ahmad Wildan F 57) konsumenberhak mendapat nilai tukar yang sama dengan transaksi. (Zainal H) Konsumen harus dilindungi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
4. “ Jelaskan lebih rinci atas perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha!”
4.
1. Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
c) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d) Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
f) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
g) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5.“ Bagaimana sanksi bagi pelaku usaha yang menjual produk kadaluarsa?”
5. Jawab: pasal 62 ayat 1, hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda.
6.“ Sanksi apa yang tepat bagi pelaku usaha yang menual produk tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan pada konsumen?”
6. pengembalian barang yang tidak sesuai, baik dari produsen maupun ritel.
7. “ Bagaimana tindakan atas pelelangan barang sitaan? Padahal telah diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan pelelangan.”
7. yang dimaksud dalam pasal adalah mengobral produk yang dikatakan berkualitas, namun kenyataannya tidak emikian. (Vika Ayu) hal tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha.
JAWABAN
1. penawaran produk yang berbahaya dan mengandung unsur plagiasi.
2. Perlindungan konsumen juga berlaku untuk pasar online. Hal ini juga diatur dalam UU Nomor 8 Th 1999 ttg perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah Nmr 82 th 2012 ttg penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.”
3. Kejadian yang demikian tidak termasuk dalam perlindungan konsumen. (Safira W 36) Termasuk perlindungan konsumen, sesuai pasal 4, bahwa pelaku usaha harus bertanggungjawab atas kegiatan usaha. (Ahmad Wildan F 57) konsumenberhak mendapat nilai tukar yang sama dengan transaksi. (Zainal H) Konsumen harus dilindungi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
4.
1. Larangan dalam memproduksi/ memperdagangkan.
Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa, misalnya :
a) Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Tidak sesuai dengan berat isi bersih atau neto;
c) Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
d) Tidak sesuai denga kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dinyatakan dalam label, etika , atau keterangan barang atau jasa tersebut;
e) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label;
f) Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal;
g) Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat barang, ukuran , berat isi atau neto.
2. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud
3. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar
4. Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
5. Jawab: pasal 62 ayat 1, hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda.
6. pengembalian barang yang tidak sesuai, baik dari produsen maupun ritel.
7. yang dimaksud dalam pasal adalah mengobral produk yang dikatakan berkualitas, namun kenyataannya tidak emikian. (Vika Ayu) hal tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha.
TAMBAHAN MATERI
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Bidang dan bentuk kegiatan: Bidang kegiatan utama lembaga ini adalah perlindungan konsumen, di samping bidang lainnya seperti kesehatan, air bersih dan sanitasi, gender, dan hukum sebagai penunjangnya. Bidang-bidang ini dilaksanakan terutama dalam bentuk studi, penelitian, survai, pendidikan dan penerbitan, advokasi, seminar, pemberdayaan masyarakat konsumen, dan pengembangan dan pendampingan masyarakat.
DAFATR PUSTAKA
Gunawan, Johannes, 1999, “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut UndangUndang Perlindungan Konsumen” Jurnal Hukum Bisnis, Jakarta : Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis.
Juju, Dominikus, 2008, Bukan BlackBerry Biasa, Jakarta : Elexmedia.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi, et al, 2008, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.